Senin, 20 Juni 2016

Saran



b. Saran

  1. Perlu dikaji lebih dalam lagi tentang teori upaya pemberantasan korupsi di Indo-nesia agar mendapat informasi yang lebih akurat.
  2. Diharapkan para pembaca setelah membaca makalah ini mampu mengaplikasi-kannya di dalam kehidupan sehari-hari.





Kesimpulan



      a. Kesimpulan

Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
  2. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
  3. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
  4. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
  5. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
  6. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swada-ya Masyarakat).

Akibat Dari Korupsi



7. Akibat Dari Korupsi
1.    Berkurangnya kepercayaan terhadap pemerintahan.
2.    Berkurangnya kewibawaan pemerintah dalam masyarakat.
3.    Menurunya pendapatan Negara.
4.    Hukum tidak lagi dihormati.
7.1  PENGAMALAN PANCASILA
   Petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima sila itu tertuang pada naskah Pedoman dan Pengamalan Pancasila sebagai lampiran dari Tap.No II.MPR/1978. Dibawah ini Disarikan isi dari naskah tersebut:
Sila Kesatu: Ketuhanan Yang Masa Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ktakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Beradap
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku,keturunana,agama,kepercayaan,jenis kelamin,kedudukan social, warna kulit dsb.
2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesame manusia.
Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
1.Mampu menempatkan persatuan,kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air.
Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaran / Perwakilan
1. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
2. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Tidak menggunakan hak milik unuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
2.Mengembangkan sikap adil pada sesame.
        Tindakan korupsi adalah tindakan yang sudah sangat melenceng dari pengamalan sila-sila dalam pancasila baik sila pertama,kedua,ketiga,keempat dan kelima karena tindakan korupsi adalah tindakan yang tidak mencerminkan ketuhanan, melanggar hak asasi manusia, mengutamakan kepentingan andividu di atas kepentingan Negara, tidak mengutamakan musyawarah dan tidak adil kepada sesama manusia.
Pancasila merupakan sumber nilai anti korupsi. Korupsi itu terjadi ketika ada niat dan kesempatan. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama. Serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Adanya tindak korupsi di Indonesia balum menunjukkan pengamalan Pancasila di kehidupan masyarakat. Selain itu penegakan hukum di Indonesia seharusnya lebih professional, tanggap dan lebih mementingkan negara. Dalam pelaksanaannya hendaknya dibarengi dengan pengamalan Pancasila sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi. Prioritas utama yang harus dilakukan adalah membenahi sistem penegakan hukum agar lebih baik. Selain itu terjaminnya keadilan bagi rakyat diwujudkan dengan adanya penegakan hukum yang tidak mementingkan kepentingan pribadinya saja.

7.2      PERMASALAHAN ADANYA KORUPSI
     Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Permasalahan mengapa korupsi bisa terjadi karena adanya hal hal diantaranya adalah:
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan        politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau "sumbangan kampanye".
Itu semua adalah masalah yang umum dan yang menjadi masalah utamanya adalalah
             Pertama, korupsi dapat merajarela karena ketidakmampuan mewujudkan pengamalan pancaila yaitu bagaimaa nilai-nilai pancasila yang abstrak,umum,dan universal tersebut di jabarkadalam bentuk norma-norma yag jelah dalam kaitannya dengan tingkahlaku sesame warga Negara dan masyarakat.
Orang-orang yang korupsi mungkin tahu tuhan akan tetapi mereka tidak meyakini dalam hatinya  dan tindakan mereka tidak berorientasi pada akhirat sebab tindakan korupsi tidak mencerminkan orang pancasila yang salah satu cirinya adalah bertuhan atau mengakui adanya tuhan. Ini sudah melenceng dari sila pertama pancasila. Jika Para koruptor percaya akan adanya tuhan mereka pasti tidak akan melakukan korupsi karena mereka juga meyakini akan adanya akherat, Para koruptor sebenarnya tau jika korupsi adalah perbutan yang melanggar hukum,merugikan orang lain dan jelas itu perbuatan yang berdosa karena tidak amanah tetapi mengapa mereka tetap melakukan korupsi ? . Itu karena di dalam hati mereka tidak percaya akan adanya tuhan, mereka tidak percaya akan adanya akhirat, mereka tidak meyakini bahwa aka ada kehidupan yang abadi setelah dunia ini berakhir. Orang yang tidak percaya akhirat maka orang tersebut akan satai saja untuk melakukan kejahatan seperti korupsi karena dia tidak yakin akan adanya alam setelah kematian. Merega menganggap maka selesailah kehidupan tapi sebenarnya masih ada kehidupanyang justru lebih abadi dan semua orang akan mempertanggungjawabkan segala perbuatanya termasuk para koruptor itu tadi.. dan para koruptor pasti akan mendapatka siksa yang pedih di neraka jahanam dan itu pasti terjadi.
Perbuatan korupsi adalah perbuatan yang tidak mengkspresikan pada akhirat dan keluar dari ajaran ketuhanan karena perbuatan tersebut ingkar terhadap keyakinan akan tuhan.
            Kedua ketidak patuhannya kepada aturan. Tuhan adalah kausa pertama yng mutlak hanya ada satu merupakan asal mula segala sesuatu ,tidak berubah, dan tidak terbatas serta sang pengatur.  Kita semua ada yang menciptakan bukan ada karena sendirinya. Tuhanlah yang menciptakan kita dan tuhan pula lah yang memberikan aturan kepada kita semua. Jika menyadari akn ada yang menciptakan maka akan muncul ketaatan kepada aturan yang ada..
Dan jika kita melanggar aturan tuhan seperti para koruptor maka terserah tuhan kita akan di apakan karena dia yang  mereka semua diberikan siksa yang amat padih.. ingatlah sesungguhnya tuhan menciptakan aturan atau larangan untuk kita tidak lain untuk kenikmatan manusia karena jika tidak ada aturan maka kehidupan akan kacau dan tidak ada kenyamanan dalam hidup.
Jadi, masalah pokok yang sebenarnya mengapa korupsi marak di Negara ini adalah ketidakyaiknannya akan adanya tuhan yang maha esa… 
Kunci kebahagiaan itu bukan hanya melimpahnya harta yang kita miliki, bukan pula tingginya kekuasaan yang bias kita duduki, namun seberapa jauh harta dan kekuasaan yang kita miliki itu memberi makna dan manfaat untuk orang-orang di sekitar kita.
7.3    SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI
Ø  Merubah perilaku dan sifat-sifat yang buruk dari diri kita sendiri agar kita jauh dari sifat jidak jujur, tidak amanah sehingga kita akna jauh dari sifat korupsi.
Ø  Menanamkan sikap untuk menghindari korupsi sejak dini dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
Ø   Selalu berpedoman pada motivasi yang sesungguhnya yatu akhirat dan tuhan yang maha esa sehingga semangat akan terus terpacu untuk berbuat kebaikan karena motifasi yang bersumber pada pada Tuhan YME  tidak akan pernah kering karena kita telah berpedoman pada sumber dari segala sumber motivasi.
Ø  Yang paling utama adalah senantiasa membentengi  hati kita dengan iman dan takwa yang kuat sehingga perbuatan kita selalu berorientasi pada akhirat yang berujung pada perbuata yang terpuji jauh dan dari korupsi.
Ø  Membekali diri dengan sifat jujur dan semangat.
Pahamilah, jika kita melakukan hal yang baik maka kita juga aka mendapatkan sesuatu yang baik-baik pula, begitupun sebaliknya.

Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari



6. Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
         Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh koupsi yang paling sering terjadi setiap tahunnya. Mereka lebiah baik menjual sawah, lading, kebun, atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS. Hanya orang-orang  yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan hal smacam itu. Sangat merugikjan sekali bagi oramg lain dan dirinya sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
6.1  CONTOH CONTOH KORUPSI

Di Lingkungan sekolah :

1) Seorang kepala sekolah yang mempergunakan sebagian uang dana bos yang di berikan oleh
pemerintah untuk keperluannya semata .
2) Seorang bendahara kelas yang mengambil sebagian uang kasnya .

Di Lingkungan Masyarakat :
1) misalnya di suatu desa ada pembagian sembako untuk warga2nya berupa beras yang di bungkus
plastik yang masing2 seberat 2 kg . lalu , ada warga yang mengambil sembako itu lebih dari 1 bungkus ,
padahal itu bukan hak miliknya .

Di Lingkungan Negara :
1) Seorang DPR yang mengambil uang kas negara untuk menambah income
( pemasukannya )